Jumat, 07 Juni 2013

Upsss…., JANGAN SALAH BERKAMPANYE!

Pelaksanaan kampanye sudah dimulai sejak 11 Januari 2013 sampai 5 April 2014, menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan masih terbatas pada kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga di tempat umum, sedangkan untuk iklan di media massa dan rapat umum baru dimulai 16 Maret sampai 5 April 2014. Pelaksanaan kampanye, kata Ferry, harus tetap mengacu pada prinsip efisien, ramah lingkungan, akuntabel, nondiskriminasi dan tanpa kekerasan. “Dalam pelaksanaan semua metode kampanye itu, partai politik harus mengutamakan pendidikan dan partisipasi politik masyarakat,” ujarnya.
Khusus  pemasangan alat peraga, kata, Ferry, untuk penentuan lokasinya, KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. “Yang jelas di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan tidak dibenarkan. Begitu juga jalan-jalan protokol dan jalan bebas hambatan. Nah, mana yang dimaksud dengan jalan protokol, nanti KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Hadas Nafis Gumay mengatakan KPU mendorong partai politik untuk lebih terbuka kepada publik. Karenanya, dalam materi kampanye, selain visi, misi dan program, partai dapat membuka daftar riwayat hidup dan harta kekayaan para calegnya ke publik. “Tapi ini bukan kewajiban, hanya semangat yang kita bangun untuk mendorong parpol lebih terbuka sehingga pemilih memiliki bekal informasi yang banyak sebelum menentukan pilihan,” ujarnya.
Caleg harus memahami bahwa pelaksanaan kampanye nantinya adalah mengedepankan edukasi politik dan meyakinkan pemilih untuk memilihi partai dan memberikan hak suaranya kepada Caleg yang bersangkutan. Caleg harus menawarkan visi, misi, program kepartaian dan menjelaskan fungsi sebagai seorang anggota Legislatif yang memperjuangkan kepentingan masyarakat sesuai dengan tugas dan wewenangnya, sehingga jangan sampai para Caleg berkampanye semaunya sendiri tanpa memahami materi yang seharusnya disampaikan. Perlu diingat bahwa kampanye legislatif dan eksekutif berbeda, jangan merasa para Caleg seolah-olah sebagai kepala daerah atau eksekutif dengan mengumbar janji-janji yang sebetulnya bukan tugas dan fungsinya.
Masyarakat harus diberikan pengetahuan bahwa Caleg tersebut jika terpilih menjadi anggota legislatif hanya memiliki Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi tersebut, DPR dalam hal ini para Caleg yang terpilih menjadi Anggota DPR RI mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
  1. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  2. Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang.
  3. Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I.
  4. Mengundang DPD untuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah, pada awal pembicaraan tingkat I.
  5. Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I.
  6. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  7. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama.
  8. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  9. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
  10. Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat.
  11. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
  12. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR mempunyai hak sebagai berikut:
  • Interpelasi
  • Angket
  • Menyatakan Pendapat
Hak-hak anggota DPR RI adalah sebagai berikut:
  • Mengajukan rancangan undang-undang
  • Mengajukan pertanyaan
  • Menyampaikan usul dan pendapat
  • Memilih dan dipilih
  • Membela diri
  • Imunitas
  • Protokoler
  • Keuangan dan administratif
Kewajiban-kewajiban anggota DPR RI adalah sebagai berikut:
  • Mengamalkan Pancasila
  • Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
  • Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
  • Menyerap,menghimpun,menampung,dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan
  • Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
  • Mentaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR
  • Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar