Pelaksanaan kampanye sudah dimulai sejak
11 Januari 2013 sampai 5 April 2014, menurut Komisioner KPU Ferry
Kurnia Rizkiyansyah dan masih terbatas pada kampanye pertemuan terbatas,
pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat
peraga di tempat umum, sedangkan untuk iklan di media massa dan rapat
umum baru dimulai 16 Maret sampai 5 April 2014. Pelaksanaan kampanye,
kata Ferry, harus tetap mengacu pada prinsip efisien, ramah lingkungan,
akuntabel, nondiskriminasi dan tanpa kekerasan. “Dalam pelaksanaan semua
metode kampanye itu, partai politik harus mengutamakan pendidikan dan
partisipasi politik masyarakat,” ujarnya.
Khusus pemasangan alat peraga, kata,
Ferry, untuk penentuan lokasinya, KPU akan berkoordinasi dengan
pemerintah daerah. “Yang jelas di tempat ibadah, rumah sakit, gedung
milik pemerintah, dan lembaga pendidikan tidak dibenarkan. Begitu juga
jalan-jalan protokol dan jalan bebas hambatan. Nah, mana yang dimaksud
dengan jalan protokol, nanti KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah,”
ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Hadas
Nafis Gumay mengatakan KPU mendorong partai politik untuk lebih terbuka
kepada publik. Karenanya, dalam materi kampanye, selain visi, misi dan
program, partai dapat membuka daftar riwayat hidup dan harta kekayaan
para calegnya ke publik. “Tapi ini bukan kewajiban, hanya semangat yang
kita bangun untuk mendorong parpol lebih terbuka sehingga pemilih
memiliki bekal informasi yang banyak sebelum menentukan pilihan,”
ujarnya.
Caleg harus memahami bahwa pelaksanaan
kampanye nantinya adalah mengedepankan edukasi politik dan meyakinkan
pemilih untuk memilihi partai dan memberikan hak suaranya kepada Caleg
yang bersangkutan. Caleg harus menawarkan visi, misi, program kepartaian
dan menjelaskan fungsi sebagai seorang anggota Legislatif yang
memperjuangkan kepentingan masyarakat sesuai dengan tugas dan
wewenangnya, sehingga jangan sampai para Caleg berkampanye semaunya
sendiri tanpa memahami materi yang seharusnya disampaikan. Perlu diingat
bahwa kampanye legislatif dan eksekutif berbeda, jangan merasa para
Caleg seolah-olah sebagai kepala daerah atau eksekutif dengan mengumbar
janji-janji yang sebetulnya bukan tugas dan fungsinya.
Masyarakat harus diberikan pengetahuan
bahwa Caleg tersebut jika terpilih menjadi anggota legislatif hanya
memiliki Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan. Dalam
melaksanakan fungsi-fungsi tersebut, DPR dalam hal ini para Caleg yang
terpilih menjadi Anggota DPR RI mempunyai tugas dan wewenang antara
lain:
Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang.
Menerima dan membahas usulan Rancangan
UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal
pembicaraan tingkat I.
Mengundang DPD untuk melakukan
pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh
pemerintah, pada awal pembicaraan tingkat I.
Memperhatikan pertimbangan DPD atas
Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama dalam awal pembicaraan tingkat I.
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Membahas dan menindaklanjuti hasil
pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang
mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak,
pendidikan, dan agama.
Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Membahas dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan
oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat.
Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya
yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan undang-undang.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR mempunyai hak sebagai berikut:
Interpelasi
Angket
Menyatakan Pendapat
Hak-hak anggota DPR RI adalah sebagai berikut:
Mengajukan rancangan undang-undang
Mengajukan pertanyaan
Menyampaikan usul dan pendapat
Memilih dan dipilih
Membela diri
Imunitas
Protokoler
Keuangan dan administratif
Kewajiban-kewajiban anggota DPR RI adalah sebagai berikut:
Mengamalkan Pancasila
Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah
Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
Menyerap,menghimpun,menampung,dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan
Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
Mentaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR
Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar